Dalam hal ini kita akan membahas tentang bagaimana kita mengetahui dan menghargai kedudukan dan peranan setiap warganegara dalam hukum Indonesia . kita ketahui Indonesia adalah Negara yang memiliki keanekaragama suku dan budayanya . warga Negara Indonesia pasti memiliki kewajiban untuk mengenal dan melestarikan budaya Indonesia . warga Negara itu sendiri memiliki pengertian keanggotaan seseorang yang membawa hak untuk ikut serta dalam kegiatan politik . kewarganegaraan merupakan pengertian dari warga atau suatu kabupaten atau kota di sebut sebagai warga kota atau warga kabupaten . seorang warganegara Indonesia (WNI) adalah orang yang di akui oleh undang-undang sebagai warga Negara republic Indonesia . setiap warganegara yang sudah berusia 17 tahun akan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) yang di berikan berdasarkan masing-masing kabupaten atau provinsi tempat terdaftar sebagai penduduk atau warganegara .dalam kartu identitas ini akan di berikan nomer identitas yang unik atau NIK . di dalam tata hukum internasional warga Negara harus memiliki paspor sebagai bukti identitas .
Didalam kewarganegaraan republik Indonesia di atur dalam Undang- undang no.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik Indonesia . menurut UU ini , orang yang menjadi warga Negara Indonesia adalah …
  1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
  11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui juga sebagai warga Negara Indonesia bagi
  1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
  2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
  3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
  1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Disamping itu status sebagai warga Negara juga bisa di dapat oleh proses pewargenagaraan . maksudnya statusnya di dapat adalah apabila warga Negara asing yang menikah secara sah dengan warganegara Indonesia dan menetap di Indonesia paling tidak lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun dapat menyampaikan pernyataan menjadi warganegara di hadapan pejabat yang berwenang asalkan tidak mempunyai status ganda .misalnya ada warga Negara asing yang ingin jadi warga Negara Indonesia tetapi di negaranya di masih terdaftar sebagai warga Negara nya , maka dari itu dia harus mengurus perpindahan kependudukannya untuk menjadi warga Negara Indonesia .tapi berbeda dengan UU kewarganegaraan terdahulu yaitu UU tahun 2006 yang memperbolehkan dwikewarganegaraan atau mempunyai status kewarganegaraan ganda secara terbatas yaitu untuk anak yang berusia 18 tahun dan yang belum menikah . selanjutnya peraturan tersebut ada pada peraturan pemerintahan no.2 tahun .
Hukum  sangat penting bagi suatu Negara karena hokum merupakan system yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagan .hukum dapat di bagi dari beberapa bidang antra lain hukum pidana , hukum perdata , hukum acara , hukum tata negara , hukum administrasi , hukum internasional, hukum adat , hukum islam , hukum agrarian , hukum bisnis , dan hukum lingkungan .
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan – perbuatan yang dilarang oleh undang –undang dan berakibat di terapkan kepada siapun yang melanggar karena hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran , kejahatan yaitu perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undag-undang tetapi juga dengan nilai moral , agama dan keadilan rakyat contohnya mencuri , membunuh , berzina , memperkosa dan sebagainya  sedangkan pelanggaran yang hanya di larang oleh undang-undang seperti tidak menggunakan helm , tidak menggunakan sabuk dan masih banyak contoh lainnya . sedangkan hukum perdata adalah hukum satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu dalam masyarakat contohnya hukum kekeluargaan , hukum harta kekayaan , hukum benda , hukum perikatan , hukum waris dan masih banyak lagi .

Analisa : sebagai warga negara yang baik kita harus mengikuti peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah,dengan kita menaati peraturan tersebut kita akan membuat negara kita tertib dan kita sebagai warga negaranya akan bangga dengan negara yang tertib.

0 komentar:

Posting Komentar