Cybercrime
|
Perkembangan Internet
dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif.
Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah
kejahatan di dunia cyber atau, cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di
Internet mengubah banyak hal. Seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke
sebuah server di Pentagon tanpa ijin. Salahkah dia bila sistem di Pentagon
terlalu lemah sehingga mudah ditembus? Apakah batasan dari sebuah cybercrime?
Seorang yang baru “mengetuk pintu” ( port scanning ) komputer anda,
apakah sudah dapat dikategorikan sebagai kejahatan? Apakah ini masih dalam
batas ketidak-nyamanan
( inconvenience ) saja? Bagaimana pendapat anda tentang penyebar virus dan bahkan pembuat virus? Bagaimana kita menghadapi cybercrime ini? Bagaimana aturan / hukum yang cocok untuk mengatasi atau menanggulangi masalah cybercrime di Indonesia? Banyak sekali pertanyaan yang harus kita jawab.
Contoh kasus di
Indonesia
Pencurian dan
penggunaan account Internet milik orang lain . Salah satu kesulitan dari
sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka
yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang
dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan
“password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang
kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa
efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari
pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus
ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan
account curian oleh dua Warnet di Bandung.
Membajak situs web .
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah
halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan
dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik
di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa
yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini?
Probing dan port
scanning . Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke
server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan
adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat
servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil
scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server
Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia
nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci
yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau
tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan
pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah
mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak
bersahabat atau unfriendly saja) ataukah sudah dalam batas yang
tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan?
Berbagai program yang
digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh
secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah
“nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem
yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga
bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
Virus . Seperti
halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran
umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem
emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian
dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup
banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang
terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan. Akan tetapi,
bagaimana jika ada orang Indonesia yang membuat virus (seperti kasus di
Filipina)? Apakah diperbolehkan membuat virus komputer?
Denial of Service
(DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack . DoS attack merupakan serangan
yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak
dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan,
ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target
tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana
status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank
menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan
transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS
attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan
kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini
banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan
melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer
secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
Kejahatan yang
berhubungan dengan nama domain . Nama domain (domain name) digunakan
untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang
mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang
lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal.
Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah
cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan
perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com)
Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain
plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti
kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.
IDCERT ( Indonesia
Computer Emergency Response Team). Salah satu cara untuk mempermudah
penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk
melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali
dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan
sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency
Response Team (CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT
untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah
kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia .
Sertifikasi perangkat
security . Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan
semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk
keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk
keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani
masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani
oleh Korea Information Security Agency.
Bagaimana di Luar
Negeri?
Berikut ini adalah
beberapa contoh pendekatan terhadap cybercrime (khususnya) dan security
(umumnya) di luar negeri.
• Amerika
Serikat memiliki Computer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) of
the Criminal Division of the U.S. Departement of Justice. Institusi ini
memiliki situs web <http://www.cybercrime.gov> yang memberikan
informasi tentang cybercrime. Namun banyak informasi yang masih terfokus
kepada computer crime.
• National
Infrastructure Protection Center (NIPC) merupakan sebuah institusi pemerintah
Amerika Serikat yang menangani masalah yang berhubungan dengan infrastruktur.
Institusi ini mengidentifikasi bagian infrastruktur yang penting ( critical )
bagi negara (khususnya bagi Amerika Serikat). Situs web:
<http://www.nipc.gov>. Internet atau jaringan komputer sudah dianggap
sebagai infrastruktur yang perlu mendapat perhatian khusus. Institusi ini
memberikan advisory
• The National
Information Infrastructure Protection Act of 1996
• CERT yang
memberikan advisory tentang adanya lubang keamanan (Security holes).
• Korea
memiliki Korea Information Security Agency yang bertugas untuk melakukan
evaluasi perangkat keamanan komputer & Internet, khususnya yang akan
digunakan oleh pemerintah.
Penutup
Tulisan ini hanya
menampilkan sedikit permasalahan yang terkait dengan cybercrime. Tentunya
masih banyak permasalahan lain yang belum dibahas pada tulisan singkat ini.
Oleh : Budi Rahardjo PPAU Mikroelektronika ITB IDCERT – Indonesia Computer Emergency Response Team br@paume.itb.ac.id – budi@cert.or.id
sumber : http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html
|
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar