1. Pencurian dan
penggunaan account internetmilik orang lain.
Pencurian account ini
berbeda dengan pencurian secara fisik karena pencurian dilakukan cukup dengan
menangkap “user_id” dan “password” saja. Tujuan dari pencurian itu hanya untuk
mencuri informasi saja. Pihak yang kecurian tidak akan merasakan
kehilangan. Namun, efeknya akan terasa jika informasi tersebut digunakan oleh
pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut akan membuat semua beban biaya
penggunaan account oleh si pencuri dibebankan kepada si pemilik account
yang sebenarnya. Kasus ini banyak terjadi di ISP (Internet Service Provider).
Kasus yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian yang
dilakukan oleh dua Warnet di Bandung.
Kasus lainnya:
Dunia perbankan dalam negeri juga digegerkan dengan ulah Steven Haryanto, yang
membuat situs asli tetapi palsu layanan perbankan lewat Internet BCA. Lewat
situs-situs “Aspal”, jika nasabah salah mengetik situs asli dan masuk ke situs-situs
tersebut, identitas pengguna (user ID) dan nomor identifikasi personal (PIN)
dapat ditangkap. Tercatat 130 nasabah tercuri data-datanya, namun menurut
pengakuan Steven pada situs Master Web Indonesia, tujuannya membuat situs
plesetan adalah agar publik memberi perhatian pada kesalahan pengetikan alamat
situs, bukan mengeruk keuntungan.
Persoalan tidak
berhenti di situ. Pasalnya, banyak nasabah BCA yang merasa kehilangan uangnya
untuk transaksi yang tidak dilakukan. Ditengarai, para nasabah itu kebobolan
karena menggunakan fasilitas Internet banking lewat situs atau alamat lain yang
membuka link ke Klik BCA, sehingga memungkinkan user ID dan PIN pengguna
diketahui. Namun ada juga modus lainnya, seperti tipuan nasabah telah
memenangkan undian dan harus mentransfer sejumlah dana lewat Internet dengan
cara yang telah ditentukan penipu ataupun saat kartu ATM masih di dalam mesin
tiba-tiba ada orang lain menekan tombol yang ternyata mendaftarkan nasabah ikut
fasilitas Internet banking, sehingga user ID dan password diketahui orang
tersebut.
Modus kejahatan ini
adalah penyalahgunaan user_ID dan password oleh seorang
yang tidak punya hak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai
kejahatan “abu-abu”. Kasus cybercrime ini merupakan jenis cybercrime
uncauthorized access dan hacking-cracking.Sasaran dari kasus ini
termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against
property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalahcybercrime menyerang
pribadi (against person).
Beberapa solusi untuk
mencegah kasus di atas adalah:
Penggunaan Firewall
Tujuan utama dari
firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat
dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet
dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau
melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet
Protocol (IP) yang melewatinya.
Perlunya CyberLaw
Cyberlaw merupakan
istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI
(Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
Melakukan pengamanan sistem melalui
jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.
2. Penyerangan terhadap
jaringan internet KPU
Jaringan internet di
Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum sempat down (terganggu)
beberapa kali. KPU menggandeng kepolisian untuk mengatasi hal tersebut. “Cybercrime kepolisian
juga sudah membantu. Domain kerjasamanya antara KPU dengan kepolisian”, kata
Ketua Tim Teknologi Informasi KPU, Husni Fahmi di Kantor KPU, Jalan Imam
Bonjol, Menteng , Jakarta Pusat (15 April 2009).
Menurut Husni, tim
kepolisian pun sudah mendatangi Pusat Tabulasi Nasional KPU di Hotel Brobudur
di Hotel Brobudur, Jakarta Pusat. Mereka akan mengusut adanya dugaan kriminal
dalam kasus kejahatan dunia maya dengan cara meretas. “Kamu sudah melaporkan
semuanya ke KPU. Cybercrimesudah datang,” ujarnya. Sebelumnya, Husni
menyebut sejak tiga hari dibuka, Pusat Tabulasi berkali-kali diserang
oleh peretas.” Sejak hari lalu dimulainya perhitungan tabulasi, samapai
hari ini kalau dihitung-hitung, sudah lebuh dari 20 serangan”, kata Husni,
Minggu(12/4).
Seluruh penyerang itu
sekarang, kata Husni, sudah diblokir alamat IP-nya oleh PT. Telkom. Tim TI KPU
bias mengatasi serangan karena belajar dari pengalamn 2004 lalu. “Memang sempat
ada yang ingin mengubah tampilan halaman tabulasi nasional hasil pemungutan
suara milik KPU. Tetapi segera kami antisipasi.”
Kasus di atas memiliki
modus untuk mengacaukan proses pemilihan suara di KPK. Motif kejahatan ini
termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal
ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja untuk melakukan pengacauan pada
tampilan halaman tabulasi nasional hasil dari Pemilu. Kejahatan kasus cybercrime ini
dapat termasuk jenis data forgery,hacking-cracking, sabotage and
extortion, atau cyber terorism. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang
pemerintah (against government) atau bisa juga cybercrime menyerang
hak milik (against property).
Beberapa cara untuk
menanggulangi dari kasus:
Kriptografi : seni
menyandikan data. Data yang dikirimkan disandikan terlebih dahulu sebelum
dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data dikembalikan ke bentuk
aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Hal ini dilakukan
supaya pihak-pihak penyerang tidak dapat mengerti isi data yang dikirim.
Internet Farewell:
untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal. Firewall dapat bekerja
dengan 2 cara, yaotu menggunakan filter dan proxy. Firewall filter menyaring
komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja yang bisa
lewat dan hanya komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa berhubungan.
Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai dalam untuk mengakses internet
seluas-luasnya, tetapi dari luar hanya dapat mengakses satu komputer tertentu
saja.
Menutup service yang
tidak digunakan.
Adanya sistem pemantau
serangan yang digunakan untuk mengetahui adanya tamu/seseorang yang tak
diundang (intruder) atau adanya serangan (attack).
Melakukan back up secara
rutin.
Adanya pemantau
integritas sistem. Misalnya pada sistem UNIX adalah program tripwire.
Program ini dapat digunakan untuk memantau adanya perubahan pada berkas.
Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum
sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting
adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda
dari kejahatan konvensional.
Perlunya Dukungan
Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang
cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta
melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
3. Kejahatan kartu
kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta
Polda DI Yogyakarta
menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang
didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa
sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama
setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70
juta).
Para carder beberapa
waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan
yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran,
pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak
laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang
tidak pernah dilakukannya.
Modus kejahatan ini
adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan
dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrimesebagai tindakan murni
kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu
kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran
dari kasus ini termasuk ke dalam jeniscybercrime menyerang hak milik (against
property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang
pribadi (against person).
Beberapa solusi untuk
mencegah kasus di atas adalah:
Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum
sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting
adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda
dari kejahatan konvensional.
Perlunya Dukungan
Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang
cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta
melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
Penggunaan enkripsi
untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data
yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext).
Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id danpassword),
penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.
4. Pornografi
Salah satu kejahatan
Internet yang melibatkan Indonesia adalah pornografi anak. Kegiatan yang
termasuk pronografi adalah kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang,
mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta
mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
Pada tahun 2008,
pemerintah AS menangkap lebih dari 100 orang yang diduga terlibat kegiatan
pornografi anak. Dari situs yang memiliki 250 pelanggan dan dijalankan di
Texas, AS, pengoperasiannya dilakukan di Rusia dan Indonesia. Untuk itulah,
Jaksa Agung AS John Ashcroft sampai mengeluarkan surat resmi penangkapan
terhadap dua warga Indonesia yang terlibat dalam pornografi yang tidak
dilindungi Amandemen Pertama. Di Indonesia, kasus pornografi yang terheboh
baru-baru ini adalah kasusnya Ariel-Luna-Cut Tari.
Kasus kejahatan ini
memiliki modus untuk membuat situs pornografi. Motif kejahatan ini termasuk ke
dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini
dikarenakan para penyerang dengan sengaja membuat situs-situs pornografi yang
sangat berdampak buruk terhadap masyarakat. Kejahatan kasus cybercrime ini
dapat termasuk jenis illegal contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini
adalah cybercrime menyerang individu (against person).
Beberapa cara untuk
menanggulangi kasus ini dari pengalaman negara lain:
Di Swedia, perusahaan
keamanan internet, NetClean Technology bekerjasama dengan Swedish National
Criminal Police Department dan NGO ECPAT, mengembangkan program software untuk
memudahkan pelaporan tentang pornografi anak. Setiap orang dapat
mendownload dan menginstalnya ke computer. Ketika seseorang meragukan
apakah material yang ada di internet itu legal atau tidak, orang tersebut dapat
menggunakan software itu dan secara langsung akan segera mendapat jawaban dari
ECPAT Swedia.
Di Inggris, British
Telecom mengembangkan program yang dinamakan Cleanfeed untuk memblok situs
pornografi anak sejak Juni 2004. Untuk memblok situ situ, British Telecom
menggunakan daftar hitam dari Interent Watch Foundation (IWF). Saat ini
British Telecom memblok kira-kira 35.000 akses illegal ke situs tersebut.
Dalam memutuskan apakah suatu situ hendak diblok atau tidak, IWF bekerjasama
dengan Kepolisian Inggris. Daftar situ itu disebarluaskan kepada setiap
ISP, penyedia layanan isi internet, perusahaan filter/software dan
operator mobile phone.
Norwegia
mengikuti langkah Inggris dengan bekerjasama antara Telenor dan Kepolisian
Nasional Norwegia, Kripos. Kripos menyediakan daftar situs child
pornography dan Telenor memblok setiap orang yang mengakses situ
situ. Telenor setiap hari memblok sekitar 10.000 sampai 12.000 orang yang
mencoba mengunjungi situ situ.
Kepolisian Nasional
Swedia dan Norwegia bekerjasama dalam memutakhirkan daftar situs child
pornography dengan bantuan ISP di Swedia. Situs-situs tersebut dapat
diakses jika mendapat persetujuan dari polisi.
Mengikuti langkah
Norwegia dan Swedia, ISP di Denmark mulai memblok situs child pornography sejak
Oktober 2005. ISP di sana bekerjasama dengan Departemen Kepolisian
Nasional yang menyediakan daftar situs untuk diblok. ISP itu juga
bekerjasama dengan NGO Save the Children Denmark. Selama bulan
pertama, ISP itu telah memblok 1.200 pengakses setiap hari.
Selain cara penanggulan
di atas, ada hal lain yang juga dapat dilakukan dengan meningkatkan kesadaran
dari masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pornografi, dan menigkatkan cyberlaw atau
undang-undang/peraturan yang berkaitan dengan kejahatan, khususnya : cybercrime.
5. Penipuan Melalui
Situs Internet
Para pengguna Internet
juga harus waspada dengan adanya modus penipuan lewat situs-situs yang
menawarkan program-program bantuan maupun multilevel marketing (MLM). Seperti
dalam program bernama Given in Freedom Trust (GIFT) dari sebuah situs yang
tadinya beralamat di http://www.entersatu.com/danahibah. Dalam program ini,
penyelenggara mengiming-imingi untuk memberikan dana hibah yang didapat dari
sekelompok dermawan kaya dari beberapa negara bagi perorangan atau perusahaan,
dengan syarat mengirimkan sejumlah dana tertentu ke rekening tertentu tanpa
nama. Program ini menggiurkan karena untuk perorangan tiap pemohon bisa
mendapat 760 dollar AS/bulan dan 3.000 dollar AS/ bulan untuk perusahaan.
Kegiatan kejahatan ini
memiliki modus penipuan. Kejahatan ini memiliki motif cybercrime sebagai
tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan pihak penyelenggara dengan
sengaja membuat suati situs untuk menipu pembaca situs atau masyaralat. Kasus cybercrime ini
dapat termasuk jenisillegal contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrimemenyerang
individu (against person).
Beberapa cara yang
dapat dilakukan untuk mencegah kejahatan ini:
Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum
sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting
adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda
dari kejahatan konvensional.
Perlunya Dukungan
Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang
cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta
melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
Meningkatkan
pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang masalahcybercrime , sehingga
masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan iklan dalam situs.
Meningkatkan kerjasama
antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya
penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual
assistance treaties.
6. Penipuan Lewat Email
Penipuan lainnya
dilakukan lewat surat elektronik (e-mail). Penipuan lewat media ini bahkan
diindikasikan sebagai bagian dari mafia internasional. Modus operandinya,
seseorang yang berasal dari luar negeri, kebanyakan dari Afrika, meminta
bantuan untuk “menerima” transferan sejumlah dana dari proyek yang telah
dikerjakan atau alasan lain ke rekening calon korbannya.
Iming-imingnya, uang
yang bernilai milyaran rupiah itu, 30 persen akan menjadi milik korban. Hanya
saja, kemudian diketahui, dari beberapa laporan, mereka terlebih dahulu harus
mengirimkan sekitar 0,1 persen dari dana yang akan menjadi milik korban kepada
penipu tersebut. Ujungnya, setelah dikirim, uang yang dijanjikan tidak juga
diterima. Para korban pun takut melapor karena selain kasus ini terkait dengan
pihak luar, mereka juga takut dengan mungkin saja malah dituduh terkait dengan
“pencucian uang” internasional.
Kegiatan kejahatan ini
memiliki modus penipuan. Kejahatan ini memiliki motif cybercrime sebagai
tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si pengirim dengan sengaja mengirimkan
e-mail dengan maksud meminta transferan dana dengan alasan yang tidak benar.
Kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal contents.
Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu
(against person).
Beberapa cara yang dapat
dilakukan untuk mencegah kejahatan ini:
Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum
sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting
adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda
dari kejahatan konvensional.
Perlunya Dukungan
Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang
cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta
melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
Meningkatkan pengetahuan
dan kesadaran masyarakat tentang masalahcybercrime , sehingga masyarakat
tidak mudah terpengaruh dengan dalam email yang pengirim kurang jelas
atau isinya meminta pengiriman dana/uang atau identitas diri .
Meningkatkan kerjasama
antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya
penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual
assistance treaties.
Adanya kesadaran
masyarakat yang sudah menjadi korban untuk melaporkan kepada polisi, sehingga
korban email itu dapat dikurangi atau bahkan si pengirim email dapat segera
ditangkap.
7. Kejahatan yang
berhubungan dengan nama domain.
Nama domain (domain
name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun
banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama
perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih
mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan
adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan
perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan
lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”,
yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. .Istilah yang digunakan
saat ini adalah typosquatting.
Contoh kasus
typosquating adalah kasus klikbca.com (situs asli Internet banking BCA).
Seorang yang bernama Steven Haryanoto, seorang hacker dan jurnalisppada Majalah
Web, memebeli domain-domain yang mirip dengan situs internet banking BCA. Nama
domainnya adalah www.klik-bca.com, kilkbca.com, clikcba.com, klicka.com, dan
klikbac.com. Isi situs-situs plesetan ini nyaris sama. Jadi, jika publik tidak
benar mngetik nama asli domain-nya, maka mereka akan masuk ke situs plesetan
ini. Hal ini menyebabkan identitas pengguna (user_id) dan nomor identitas
personal dapat diketahui. Diperkirakan, ada sekitar 130 nasabah BCA tercuri
datanya.
Modus dari kegiatan
kejahatan ini adalah penipuan. Motif dari kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai
tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja
membuat sebuah situs dengan membuat nama domainnya sama dengan suatu perusahaan
atau merek dagang. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk
jenis cybersquatting dantyposquatting. Sasaran dari kasus kejahatan
ini adalah cybercrimemenyerang individu (against person).
Beberapa cara untuk
menanggulangi kasus ini:
Meningkatkan sistem
pengamanan jaringan komputer nasional sesuai dengan standar internasional.
Meningkatkan kesadaran
warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah terjadinya
kejahatan tersebut.
Meningkatkan kerjasama
antarnegara, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam upaya
penanganan cybercrime.
Perlunya dukungan
lembaga khusus, baik pememrintah maupun NGO (Non Government Organization).
8. Denial of Service
(DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack
DoS attack merupakan
serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia
tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian,
penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka
target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial.
Bagaimana status dari
DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak
berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank
(serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat
ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan
(menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di
Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa
(puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang
dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
Modus dari kegiatan
kejahatan ini adalah membuat tidak berfungsinya suatu servis atau layanan.
Motif dari kejahatan ini termasuk ke dalamcybercrime sebagai tindakan
murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja membuat
suatu layanan tidak berfungsi yang dapat menyebabkan kerugian finansial.
Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis hacking dan cracking.
Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang hak
milik (against property).
Beberapa cara untuk
menanggulangi kasus ini:
Internet Farewell:
untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal. Firewall dapat bekerja
dengan 2 cara, yaotu menggunakan filter dan proxy. Firewall filter menyaring
komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja yang bisa
lewat dan hanya komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa berhubungan.
Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai dalam untuk mengakses internet
seluas-luasnya, tetapi dari luar hanya dapat mengakses satu komputer tertentu
saja.
Menutup service yang
tidak digunakan.
Adanya sistem pemantau
serangan yang digunakan untuk mengetahui adanya tamu/seseorang yang tak
diundang (intruder) atau adanya serangan (attack).
Melakukan back up secara
rutin.
Adanya pemantau
integritas sistem. Misalnya pada sistem UNIX adalah program tripwire.
Program ini dapat digunakan untuk memantau adanya perubahan pada berkas.
Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum
sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting
adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda
dari kejahatan konvensional.
Perlunya Dukungan
Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang
cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta
melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
9. Terjadinya perubahan
dalam website KPU
Pada tanggal 17 April
2004, Dani Hermansyah melakukan deface dengan mengubah nama-nama
partai yang ada dengan nama-nama buah dalam www.kpu.go.ig . Hal ini
mengakibatkan keprcayaan masyarakat terhadap Pemilu yang sedang berlangsung
pada saat itu menjadi berkurang. Dengan berubahnya nama partai di dalam
website, maka bukan tidak mungkin angka-angka jumlah pemilih yang masuk di sana
menjadi tidak aman dan bisa diubah.
Modus dari kejahatan
ini adalah mengubah tampilan dan informasi website. Motif dari
kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni
kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja mengubah tampilan
dan informasi dari website. Kejahatan kasus cybercrimeini dapat
termasuk jenis hacking dan cracking, data frogery, dan bisa juga
cyber terorism. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrimemenyerang
hak milik (against property) dan bisa juga cybercrime menyerang
pemerintah (against government).
Beberapa cara untuk
menanggulangi kasus ini:
Penggunaan Firewall.
Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak
berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang
diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan
masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati
paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
Penggunaan SSL (Secure
Socket Layer). Ini akan berfungsi untuk menyandikan data.
Menutup service yang
tidak digunakan.
Adanya sistem pemantau serangan
yang digunakan untuk mengetahui adanya tamu/seseorang yang tak diundang (intruder)
atau adanya serangan (attack).
Melakukan back up secara
rutin.
Adanya pemantau
integritas sistem. Misalnya pada sistem UNIX adalah program tripwire.
Program ini dapat digunakan untuk memantau adanya perubahan pada berkas.
10. Kerugian Vietnam
karena adanya kejahatan komputer pada tahun 2008
Cybercrime berhasil
membuat Vietnam mengalami kerugian mencapai USD 1.76 miliar atau setara dengan
Rp. 1,8 triliun. Banyak perusahaan di Vietnam tidak mepunyai system keamanan
yang handal. Selain itu, kurang adanya perlindungan terhadap penjahat cyber menyebabkan
hampir 60 juta komputer yang terinfeksi virus dan 461 situs diserang oleh hacker.
Seperti yang disinyalir Vietnam
New Agency, Kamis (26/31009), tahun lalu dari 40 kasus kejahatan dunia maya
telah menyebabkan Negara Uncle Ho itu mengalami kerugian sedikitnya USD 1,76
miliar. Tentu saja, hal itu membuat Vietnam ketar-ketir.
Hal ini semakin
diperparah dengan minimnya system pengamanan di berbagai perusahaan. Dari data
ayang dikeluarkan, 70% perusahaan belum memiliki perjanjian resmi tentang
system keamanan internet. Bahkan, 80% perusahaan tidak mengetahui informasi
tentang system informasi keamanan yang jelas.
Untuk itu, demi
melindungi asetnya, Vietnam tengah menggeber penggunaan system keamanan yang
memadai bagi perusahaan. Terlabih pertumbuhan internet di sama sangat menunjang
pertumbuhan ekonomi mereka.
Modus dari kegiatan
kejahatan ini adalah penyebaran virus dan hacking. Motif dari kejahatan ini
termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal
ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja merusak komputer dari perusahaan
yang menyebabkan kerugian finansial negara. Kejahatan kasus cybercrime ini
dapat termasuk jenis hacking dancracking dan bisa juga
penyebaran virus dengan sengaja. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang
hak milik(against property).
Beberapa cara untuk
menanggulangi kasus ini:
Penggunaan Firewall.
Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak
berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang
diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan
masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati
paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
Penggunaan SSL (Secure
Socket Layer). Ini akan berfungsi untuk menyandikan data.
Menutup service yang
tidak digunakan.
Adanya sistem pemantau serangan
yang digunakan untuk mengetahui adanya tamu/seseorang yang tak diundang (intruder)
atau adanya serangan (attack).
Melakukan back up secara
rutin.
Adanya pemantau
integritas sistem. Misalnya pada sistem UNIX adalah program tripwire.
Program ini dapat digunakan untuk memantau adanya perubahan pada berkas.
Perlunya cyberlaw
Melakukan pengamanan
sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan
pengaman Web Server.
11.Temuan Sekolah
International S Rajaratnam Singapura
Penggunaan media
internet para teroris di Asia Tenggara menunjukkan peningkatan yang signifikan,
kelompok yang sering dituding oleh dunia barat sebagai ekstrimis itu
menggunakan dunia maya untuk menyebarkan ide radikal, merekrut serta melatih
para anggotanya. Temuan yang dilakukan oleh Sekolah International S Rajaratnam
Singapura dan Institusi Strategi Kepolisian Australia memberitahu bahwa banyak
pihak keamanan di Asia Tenggara yang sukses bias mendeteksi keberadaan sebuah
bom, tapi mereka tidak mengerti bagaimana bom itu dibuat.
“Indikasi yang
menunjukkan kalau peningkatan ini terjadinya salah satunya adalah semakin
banyaknya kelompok ekstrimisme mengunggah video melalui internet mengenai cara
membuat dan menggunakan bom,” terang juru bicara Sekolah Rajaratnam, seperti
yang dilansir AFP, Senin (20/4/2009).
Menurut yang mereka
himpun hingga tahun 2008 sudah ada 117 situs tentang kelompok radikal ini.
Padahal, pada tahun 2007, situs seperti ini hanya berjumlah tidak kurang dari
15 saja. Dua kebanyakan dari situs tersebut, berbasis di Indonesia dan
Filipina. “Kita harus memperhatikan dengan serius perkembangan dan pergerakan
kelompok radikal online tersebut,” tandas juru bucara tersebut.
Modus dari kegiatan
kejahatan ini adalah penyebaran ide radikal. Motif dari kejahatan ini termasuk
ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini
dikarenakan para pemilik situs dengan contsengaja membuat informasi yang
berbahaya, seperti cara membuat bom, yang dapat disalahgunakan dan berakibat
fatal. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal
content . Sasaran dari kasus kejahatan ini adalahcybercrime menyerang
individu (against person).
Beberapa cara untuk
menanggulangi kasus ini :
Meningkatkan kesadaran
warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah terjadinya
kejahatan tersebut.
Meningkatkan kerjasama
antarnegara, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam upaya
penanganan cybercrime.
Perlunya dukungan
lembaga khusus, baik pememrintah maupun NGO (Non Government Organization).
Perlunya cyberlaw
sumber : http://jembatanbiru.blogspot.com/2012/11/contoh-kasus-cybercrime-yang-ditemukan.html
PENYEBAB TERJADINYA CYBERCRIME DAN UPAYA
PENANGGULANGANNYA
PENYEBAB TERJADINYA CYBERCRIME DAN UPAYA
PENANGGULANGANNYA
DI INDONESIA
Pengantar
Paper yang saya buat ini mencoba untuk menyajikan
tentang penjelasan tentang cybercrime, penyebab terjadinya cybercrime, dan
upaya dalam mengatasi cybercrime di Indonesia. Karena seperti kita ketahui
cybercrime merupakan suatu tindak kejahatan di dunia cyber atau dunia maya yang
sangat merugikan.
Paper ini disusun dengan memberikan gambaran tentang Cybercrime secara lebih
lengkap dengan menjelaskan pengertian cybercrime, sejarah kemunculan
cybercrime, dan jenis-jenis cybercrime yang banyak terjadi di cyber atau dunia
maya . Selain itu paper ini mencoba untuk mengungkap semua penyebab
tindak kejahatan cybercrime dan upaya penanggulangannya. Karena dengan paper
ini diharapkan agar semua orang bisa mengerti tentang kejahatan di dunia cyber
atau Cybercrime, selain itu paper ini bisa di harapkan untuk meminimalisir
tindak kejahatan di dunia cyber yang sangat merugikan tersebut,
A. Mengenal tentang istilah Cybercrime
Istilah Cybercrime itu sendri berasal dari kata
Cyber dan Crime. Kata Cyber merupakan singkatan dari kata Cyberspace, istilah
Cyberspace di aplikasikan untuk dunia yang terhubung atau online ke internet.
Sedangkan kata Crime berarti Kejahatan, Kejahatan merupakan suatu tindakan anti
sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat
menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.
Cybercrime dapat diartikan sebagai kejahatan cyber
atau kejahatan dunia maya yang didefinisikan sebagai jenis kejahatan yang
berkaitan dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa batas serta memiliki
karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan
kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi yang
disampaikan dan diakses oleh pelanggan internet.
B. Sejarah kemunculan Cybercrime
Pada awal mulanya penyerangan didunia Cyber pada
tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah Cyber Attack.
Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil
menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program computer dan
mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke
internet.
Pada tahun 1994 seorang anak sekolah musik yang
berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai
“the hacker” alias “Datstream Cowboy”, ditahan karena masuk secara ilegal ke
dalam ratusaan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air
Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom
Korea.
Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar
hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan
menjadikan seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji”. Hebatnya, hingga saat
ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya.
Hingga akhirnya, pada bulam Februari 1995, giliran
Kevin Mitnick diganjar hukuman penjara untuk yang kedua kalinya. Dia dituntut
dengan telah mencuri sekitar 20.000 kartu kredit ! Bahkan, ketika ia bebas, ia
menceritakan kondisinya di penjara yang tidak boleh menyentuh komputer atau
telepon.
C. Karakteristik Cybercrime
· Ruang
lingkup kejahatan
· Sifat
kejahatan
· Pelaku
Kejahatan
· Modus
Kejahatan
· Jenis
kerugian yang ditimbulkan
D. Jenis Cybercrime
1. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang
memasuki atau menyusup kedalamsuatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,
tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan daripemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya.Contoh: Probing dan port.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan
data atau informasi keinternet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis,
dan dapat dianggap melanggar hukumatau menggangu ketertiban umum.Contoh:
penyebaran pornografi.
3. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan
menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak
menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya.
4. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan
memalsukan data pada dokumendokumen penting yang ada di internet
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki
situs berbasis web database.
5. Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
1. Cyber Espionage merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran
2. Sabotage and Extortion merupakan jeniskejahatan
yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet
6. Cyberstalking
· Kejahatan
jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulangulang
· Kejahatan
tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan
media internet
· Hal
itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu
tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya
7. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk
mencuri nomor kartukredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet.
8. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada
seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara
detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering
melakukan aksi-aksiperusakan di internet lazimnya disebut cracker →
cracker adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang
negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas,
mulai dari pembajakan account milik orang lain,pembajakan situs web, probing,
menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial
Of Service) → merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang,
crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
9. Cybersquatting and Typosquatting
· Cybersquatting
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan
harga yang lebih mahal.
· Typosquatting
adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan
nama domain orang lain, yang merupakan nama domain saingan perusahaan.
10. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan
hasil karya orang lain Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan
perangkat lunak).
11. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism
jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs
pemerintah atau militer.
E. Penyebab Utama Cybercrime
a. Akses internet yang tidak terbatas.
Di zaman sekarang ini internet bukanlah hal yang
langka lagi, karena semua orang telah memanfaatkan fasilitas internet. Dengan
menggunakan internet kita diberikan kenyamanan kemudahan dalam mengakses segala
sesuatu tanpa ada batasannya. Dengan kenyaman itu lah yang merupakan faktor
utama bagi sebagian oknum untuk melakukan tindak kejahatan Cybercrime dengan
mudahnya.
b. Kelalaian pengguna komputer.
Hal ini merupakan salah satu penyebab utama
kejahatan komputer. Seperti kita ketahui orang-orang menggunakan fasilitas
internet selalu memasukan semua data-data penting ke dalam internet. Sehingga
memberikan kemudahan bagi sbagian oknum untuk melakukan kejahatan.
c. Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil
dan tidak diperlukan peralatan yang super modern.
Inilah yang merupakan faktor pendorong terjadinya
kejahatan di dunia maya. Karena seperti kita bahwa internet merupakan sebuah
alat yang dengan mudahnya kita gunakan tanpa memerlukan alat-alat khusus dalam
mengunakannya. Namunpendorong utama tindak kejahatan di internet yaitu susahnya
melacak orang yang menyalahgunakan fasilitas dari internet tersebut.
d. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya
cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi
komputer.
Hal ini merupakan faktor yang sulit untuk di
hindari, karena kelebihan atau kecerdasan dalam mengakses internet yang di
miliki seseorang di zaman sekarang ini banyak yang di salah gunakan demi
mendapatkan keuntungan semata. Sehingga sulit untuk di hindari.
e. Sistem keamanan jaringan yang lemah.
Seperti kita ketahui bahwa orang-orang dalam
menggunakan fasilitas internet kebanyakan lebih mementingkan desain yang di
milikinya dengan menyepelekan tingkat keamanannya. Sehingga dengan lemahnya
sistem keamanan jaringan tersebut menjadi celah besar sebagian oknum untuk
melakukan tindak kejahatan.
f. Kurangnya perhatian masyarakat.
Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi
perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataannya
para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya. Hal ini
disebabkan karena rendahnya faktor pengetahuan tentang penggunaan internet yang
lebih dalam pada masyarakat.
F. Upaya Penanggulangan Cybercrime
1. Pengamanan sistem yang kuat
1. Sebuah sistem keamanan berfungsi untuk mencegah
adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki atau di akses oleh pemakai
lain tanpa persetujuan pemilik. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat
diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan sebuah situs internet.
2. Membangun sebuah keamanan sistem merupakan sebuah
langkah-langkah yang utama dan terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya,
dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah
unauthorized actions yang merugikan
3. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai
dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik
dan pengamanan data
4. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui
jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan
pengamanan Web Server.
5. Berbagai perangkat lunak keamanan sistem meliputi
:
a. Internet Firewall
Jaringan komputer yang terhubung ke Internet perlu
dilengkapi dengan internet Firewall. Internet Firewall berfungsi untuk mencegah
akses dari pihak luar ke sistem internal. Dengan demikian data-data yang berada
dalam jaringan komputer tidak dapat diakses oleh pihak-pihak luar yang tidak
bertanggung jawab. Firewall bekerja dengan 2 cara : menggunakan filter dan
proxy. Firewall filter menyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya
aplikasi tertentu saja yang bisa lewat dan hanya komputer dengan identitas
tertentu saja yang bisa berhubungan. Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai
dari dalam untuk mengakses internet seluas-luasnya, namun dari luar hanya dapat
mengakses satu komputer tertentu saja.
b. Kriptografi
Kriptografi adalah seni menyandikan data. Data yang
akan dikirim disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di
komputer tujuan, data tersebut dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat
dibaca dan dimengerti oleh penerima. Data yang disandikan dimaksudkan agar
apabila ada pihak-pihak yang menyadap pengiriman data, pihak tersebut tidak
dapat mengerti isi data yang dikirim karena masih berupa kata sandi. Dengan
demikian keamanan data dapat dijaga. Ada dua proses yang terjadi dalam
kriptografi, yaitu proses enkripsi dan dekripsi. Proses enkripsi adalah proses
mengubah data asli menjadi data sandi, sedangkan proses dekripsi adalah proses
megembalikan data sandi menjadi data aslinya. Data aslin atau data yang akan
disandikan disebut dengan plain text, sedangkan data hasil penyadian disebut
cipher text. Proses enkripsi terjadi di komputer pengirim sebelum data tersebut
dikirimkan, sedangkan proses dekripsi terjadi di komputer penerima sesaat
setelah data diterima sehingga si penerima dapat mengerti data yang dikirim.
c. Secure Socket Layer (SSL)
Jalur pengiriman data melalui internet melalui
banyak transisi dan dikuasai oleh banyak orang. Hal ini menyebabkan pengiriman
data melalui Internet rawan oleh penyadapan. Maka dari itu, browser di lengkapi
dengan Secure Socket Layer yang berfungsi untuk menyandikan data. Dengan cara
ini, komputer-komputer yang berada di antara komputer pengirim dan penerima tidak
dapat lagi membaca isi data.
2. Penanggulangan Global
Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap
negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
· melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya
· meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
· meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
· meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi
· meningkatkan
kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime
3. Perlunya Cyberlaw
Cyber Law adalah hukum
yang digunakan di dunia maya (cyber) yang diasosiasikan dengan internet yang
isinya mengupas mengenai aspek-aspek aktivitas manusia pada saat menggunakan
internet dan memasuki dunia maya atau cyber namun diartikan secara sempit
kepada apa yang diaturnya.
Sebab alasan
perlunya cyberlaw, diantaranya :
· Perkembangan
teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan
pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum
memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam
aspek pidana maupun perdatanya
· Permasalahan
yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan
dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur
tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap
· Banyak
kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti
contoh, masih belum ilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat
bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1
bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya
sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan
terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet,
misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap
kejahatan jika dilakukan di tempat umum
· Hingga
saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk
menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasus carding misalnya, kepolisian baru
bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena
yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kreditorang lain
4. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
· Lembaga-lembaga
khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization),
diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet
· Amerika
Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS)
sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini
memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif
kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan
cybercrime
· Indonesia
sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency
Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk
melaporkan masalah-masalah keamanan computer
Kesimpulan
Cybercrime merupakan suatu tindak kejahatan di dunia
Cyber atau dunia maya yang sangat merugikan. Cybercrime merupakan akibat dari
perkembangan global di bidang informasi yang di salah gunakan oleh sebagian
oknum untuk melakukan tidak kejahatan.
Saat ini sudah dibentuk UU no. 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan transaksi elektronik sehinga penegasan hukum dapat dilakukan
untuk mengatasi kasus-kasus Cybercrime. Masyarakat mulai lega dan tidak
menghadapi ancaman cybercrime dengan jaminan kepastian hukum ini.
Disamping itu segala macam sangsi, hukum telah
dipertegas dalam pasal-pasal undang-undang ini, sehingga pihak-pihak aparat
penegak hukum mampu menegakkan dan menangani kasus ini dengan baik.
KUHP dan Undang-Undang lain seperti :
1. Undang-Undang
Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi
2. Undang-Undang
Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat.
3. Undang-Undang
Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
4. Undang-Undang
Nomor 19 tahun 2001 tentang Hak Cipta
5. Undang-Undang
Nomor 14 tahun 2001 tentang Hak Paten
6. Undang-Undang
Nomor 15 tahun 2001 tentang Merk
7. Undang-Undang
Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
sumber :
Cyber Crime
??? apa itu Cyber Crime???? Cyber Crime adalah tindak kejahatan yang dilakukan
di dunia maya atau internet. dimana tindakan tersebut dapat merugikan
orang lain. Seseorang melakukan itu atas keinginan untuk sekedar usil dan juga
atas keinginan memperoleh keuntungan dari pihak lain.... nah disini akan
memberikan sedikit macam-macam tindak kejahatan di dunia maya atau CYBER CRIME
adalah
teknik yang cukup populer untuk melakukan penyadapan data, terutama data
username/password yang ada di jaringan internal. Intinya adalah dengan
mengirimkan paket ARP Reply palsu sehingga merubah data MAC Address:IP yang ada
ditabel ARP komputer target. Perubahan data ini menyebabkan pengiriman
paket TCP/IP akan melalui attacker sehingga proses penyadapan dapat dilakukan.
Antisipasi
yang biasa dilakukan adalah dengan menambahkan entri statis di tabel ARP. Cara
ini cukup praktis, karena tidak membutuhkan tools tambahan yang perlu
diinstall. Kelemahannya adalah cara ini cenderung untuk membatasi koneksi antar
komputer.
Carding
Adalah
berbelanja mengunakan nomor atau identitas kartu kredit orang lain yang
dilakukan secara ilegal. Pelakunya biasa disebut carder. Parahnya indonesia menduduki
peringkat kedua dunia setelah Ukraina untuk kasus ini. Tak tanggung-tanggung
20% transaksi internet dari Indonesia adalah dari hasil Carding.
Itulah sebabnya banyak situs belanja online yang memblokir ip asal Indonesia.
Atau dengan kata lain konsumenIndonesia tidak boleh belanja di situs
tersebut. Perkembangan terakhir pelaku carding juga mulai menyusup ke
ruang-ruang chat seperti mIRC dengan mengiming-imingi barang berharga “miring”,
begitu ada yang tertarik si pembeli disuruh membayar via rekening. Begitu uang
terkirim barang tak pernah dikirim. Sebagai tambahan, kadang sebagian orang
menganggap pelaku carding sama dengan hacker. Hal ini jelas tidak benar karena
untuk melakukan carding tidak terlalu memerlukan otak. Mereka cukup mengetahui
nomor kartu dan tanggal kadaluwarsa. Sedangkan hacker adalah orang yang sangat
paham betul mengenai sistem keamanan suatu jaringan dan memerlukan waktu yang
tidak sebentar untuk menjadi seorang hacker sejati.
Hacking
Hacking
Adalah
kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang
yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program
tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. Biasanya hacker akan
memberitahu kepada programer komputer yang diterobos mengenai adanya kelemahan
pada program yang dibuat agar segera diperbaiki.
Cracking
Cracking
Dapat
dikatakan hacking untuk tujuan jahat. Pelakunya disebut cracker. Meski
sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada
prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya. Dengan
kata lain cracker adalah pencuri, pencoleng atau perampok yang beraksi di dunia
maya.
Defacing
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
Phising
Phising adalah tindak kejahatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.
Spamming
Adalah mengirimkan pesan atau iklan yang tidak dikehendaki melalui surat elektronik (E-mail). Pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau seseorang yang mengaku mempunyai rekening di Amerika, baghdad dan sebagainya lalu meminta tolong untuk mencairkan. Belakangan ini seorang spammer telah ditangkap dan terancam menghadapi bui karena aksinya yang menyalahi aturan koneksi Facebook. Perkara tersebut telah ditangani oleh Kejaksaan Agung Amerika Serikat. Sanford Wallace atau yang dikenal dengan nama “Spam King” berhasil digiring oleh Jeremy Fogel, hakim U.S Distric Court for Northern Distric of California atas kasus mail marketing. Jaksa Agung tersebut akan memprosesnya atas tuduhan pencemaran dalam akses Facebook. Dan hasilnya Wallace dikenai sanksi membayar denda sebesar US$ 230 juta. Yang saya pertanyakan apakah inbox berantai di Facebook juga termasuk kejahatan di internet dan bisa di kenai pasal pidana? Soalnya akhir-akhir ini inbox di Akun Facebook saya sering mendapat pesan berantai yang tidak berkesudahan.
Malware
Defacing
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
Phising
Phising adalah tindak kejahatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.
Spamming
Adalah mengirimkan pesan atau iklan yang tidak dikehendaki melalui surat elektronik (E-mail). Pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau seseorang yang mengaku mempunyai rekening di Amerika, baghdad dan sebagainya lalu meminta tolong untuk mencairkan. Belakangan ini seorang spammer telah ditangkap dan terancam menghadapi bui karena aksinya yang menyalahi aturan koneksi Facebook. Perkara tersebut telah ditangani oleh Kejaksaan Agung Amerika Serikat. Sanford Wallace atau yang dikenal dengan nama “Spam King” berhasil digiring oleh Jeremy Fogel, hakim U.S Distric Court for Northern Distric of California atas kasus mail marketing. Jaksa Agung tersebut akan memprosesnya atas tuduhan pencemaran dalam akses Facebook. Dan hasilnya Wallace dikenai sanksi membayar denda sebesar US$ 230 juta. Yang saya pertanyakan apakah inbox berantai di Facebook juga termasuk kejahatan di internet dan bisa di kenai pasal pidana? Soalnya akhir-akhir ini inbox di Akun Facebook saya sering mendapat pesan berantai yang tidak berkesudahan.
Malware
Adalah
program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware
diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system.
Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware,
browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak
(software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware.
Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena. Karena pembuat
virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat program
untuk mengerjai korban-korbannya.
Melalui
tulisan ini saya sangat berharap agar mata kita terbuka terhadap aksi yang
dilakukan oleh para Cyber Crime sehingga kita bisa lebih berhati-hati dalam
bersikap di dunia maya. Berpikir matang dan cerdas sebelum melakukan transaksi
di internet.
Kejahatan
internet lainnya, pornografi yakni menjadikan internet sebagai arena
prostitusi. Sejumlah situs porno yang digunakan sebagai pelacuran terselubung
dan penjualan aksesoris seks pernah diusut Polda Metro Jaya, dan pengelolanya
ditangkap. Situs judi seperti indobetonline.com, juga pernah dibongkar
Mabes Polri. Selain itu, belum lama ini, kepolisian Tangerang juga membongkar
judi di situs tangkas.net yang menyediakan judi bola tangkas, Mickey Mouse dan
lainnya. Kejahatan lainnya, penipuan lewat internet.
Jamming
Jamming adalah sebuah bentuk interferensi dengan mengurangi energi frekuensi radio dari sumber energi tertentu dengan karakteristik tertentu untuk mencegah receiver menerima sinyal GPS pada suatu area yang ditargetkan. Karakteristik Sinyal GPS berada bebas diangkasa membuat orang bisa dengan mudah untuk membuat tipuan sinyal sejenis. Hanya dengan sebuah sinyal generator maka frekuensi radio dari oscillator dapat dimodifikasi. Bahkan hal ini bisa dilakukan dengan menggunakan sebuah pesawat Hand Phone. Biasanya para jammer jika takut diketahui didarat umumnya akan melakukannya dari atas pesawat udara atau balon udara.
Spoofing
adalah sebuah teknik yang telah lama digunakan untuk mengelabui wilayah jangkauan operasi radar. Pada kasus GPS, tujuan dari teknik ini adalah untuk membuat receiver aktif GPS terkunci pada sebuah sinyal palsu, dan kemudian secara perlahan – lahan dibelokan menuju target yang lain.Meaconing adalah reception, delay dan rebroadcast dari radio navigasi yang bertujuan untuk mengelabui sistem navigasi atau pengguna
Jamming
Jamming adalah sebuah bentuk interferensi dengan mengurangi energi frekuensi radio dari sumber energi tertentu dengan karakteristik tertentu untuk mencegah receiver menerima sinyal GPS pada suatu area yang ditargetkan. Karakteristik Sinyal GPS berada bebas diangkasa membuat orang bisa dengan mudah untuk membuat tipuan sinyal sejenis. Hanya dengan sebuah sinyal generator maka frekuensi radio dari oscillator dapat dimodifikasi. Bahkan hal ini bisa dilakukan dengan menggunakan sebuah pesawat Hand Phone. Biasanya para jammer jika takut diketahui didarat umumnya akan melakukannya dari atas pesawat udara atau balon udara.
Spoofing
adalah sebuah teknik yang telah lama digunakan untuk mengelabui wilayah jangkauan operasi radar. Pada kasus GPS, tujuan dari teknik ini adalah untuk membuat receiver aktif GPS terkunci pada sebuah sinyal palsu, dan kemudian secara perlahan – lahan dibelokan menuju target yang lain.Meaconing adalah reception, delay dan rebroadcast dari radio navigasi yang bertujuan untuk mengelabui sistem navigasi atau pengguna
Cyber Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata
terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network
system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis
yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang
computerized.Biasaynya si penyerang menyusupkan sebuah program mata-mata yang
dapat kita sebut sebagai spyware.
Infringements of Privacy
Infringements of Privacy
Kejahatan
ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat
pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan
pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan
secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat
merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit,
nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Data Forgery
Data Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan
pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah
ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
Unauthorized
Access to Computer System and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang
untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi
tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi
internet/intranet.bagi yang belum pernah dengar, ketika masalah Timor Timur
sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website
milik pemerintah RI dirusak oleh hacker.Kisah seorang mahasiswa fisipol yang
ditangkap gara-gara mengacak-acak data milik KPU.dan masih banyak contoh
lainnya.
Cyber Sabotage and Extortion
Merupakan kejahatan yang paling mengenaskan.Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
Offense against Intellectual Property
Cyber Sabotage and Extortion
Merupakan kejahatan yang paling mengenaskan.Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
Offense against Intellectual Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain
di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs
milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang
ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.Dapat kita
contohkan saat ini.Situs mesin pencari bing milik microsoft yang konon di tuduh
menyerupai sebuah situs milik perusahaan travel online.
Illegal Contents
Illegal Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah, dan sebagainya.Masih ingat dengan kasus prita mulyasari yang sampai
saat ini belum selesai.Hanya gara-gara tulisan emailnya yang sedikit merusak
nama baik sebuah institusi kesehatan swasta dia di seret ke meja hijau.
Cracking
Cracking
Kejahatan
dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system
keamanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan
anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah
menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identik
dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram
dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada
yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.Sedang Cracker identik dengan
orang yang mampu merubah suatu karakteristik dan properti sebuah program
sehingga dapat digunakan dan disebarkan sesuka hati padahal program itu
merupakan program legal dan mempunyai hak cipta intelektual
Sniffing
Sniffing
adalah
kegiatan menyadap dan/atau menginspeksi paket data menggunakan sniffer software
atau hardware di internet. Kegiatan ini sering disebut sebagai serangan
sekuriti pasif dengan cara membaca data yang berkeliaran di internet, dan
memfilter khusus untuk host tujuan tertentu. Jadi kegiatan ini tidak melakukan
apa-apa terhadap data, tidak merubah dan tidak memanipulasi. Cukup menyadap. Ia
digunakan untuk mendapatkan informasi seperti password, data-data rahasia dan
lainnya. Sering digunakan para analyst networking, baik dari kalangan developer
maupun network administrator, untuk melakukan troubleshooting.
Spoofing
Spoofing
adalah aksi
pemalsuan identitas. IP Spoofing merupakan tehnik yang digunakan bagi
penyelundup untuk mengakses sebuah network dengan mengirimkan paket/pesan dari
sebuah komputer yang mengindikasikan bahwa paket/pesan tersebut berasal dari
host yang terpercaya. Untuk melakukan aksi ini para penyelundup menggunakan
tehnik yang bermacam-macam, dan spoofing sendiri merupakan salah satu bagian
dari proses penyerangan.
sumber : http://heavyending.blogspot.com/2010/02/macam-macam-cyber-crime-kejahatan-dunia.html
Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah
yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat,
sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan
lelang secara online, pemalsuan cek,
penipuan kartu
kredit/carding,confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya
atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur
utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di
mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau
memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di
mana komputer sebagai alat adalah spamming dan
kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan
intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai
sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya
di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh
kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.
Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs
yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak
kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378
KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik
website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang
bersangkutan. Begitupun penipuan identitas di game online. Dengan hanya mengisi
alamat identitas palsu, game online tersebut bingung dengan alamat identitas
palsu. Jika hal tersebut terus terus terjadi, maka game online tersebut akan
rugi/bangkrut.
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
Langganan:
Postingan (Atom)