PENYEBAB TERJADINYA CYBERCRIME DAN UPAYA
PENANGGULANGANNYA
PENYEBAB TERJADINYA CYBERCRIME DAN UPAYA
PENANGGULANGANNYA
DI INDONESIA
Pengantar
Paper yang saya buat ini mencoba untuk menyajikan
tentang penjelasan tentang cybercrime, penyebab terjadinya cybercrime, dan
upaya dalam mengatasi cybercrime di Indonesia. Karena seperti kita ketahui
cybercrime merupakan suatu tindak kejahatan di dunia cyber atau dunia maya yang
sangat merugikan.
Paper ini disusun dengan memberikan gambaran tentang Cybercrime secara lebih
lengkap dengan menjelaskan pengertian cybercrime, sejarah kemunculan
cybercrime, dan jenis-jenis cybercrime yang banyak terjadi di cyber atau dunia
maya . Selain itu paper ini mencoba untuk mengungkap semua penyebab
tindak kejahatan cybercrime dan upaya penanggulangannya. Karena dengan paper
ini diharapkan agar semua orang bisa mengerti tentang kejahatan di dunia cyber
atau Cybercrime, selain itu paper ini bisa di harapkan untuk meminimalisir
tindak kejahatan di dunia cyber yang sangat merugikan tersebut,
A. Mengenal tentang istilah Cybercrime
Istilah Cybercrime itu sendri berasal dari kata
Cyber dan Crime. Kata Cyber merupakan singkatan dari kata Cyberspace, istilah
Cyberspace di aplikasikan untuk dunia yang terhubung atau online ke internet.
Sedangkan kata Crime berarti Kejahatan, Kejahatan merupakan suatu tindakan anti
sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat
menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.
Cybercrime dapat diartikan sebagai kejahatan cyber
atau kejahatan dunia maya yang didefinisikan sebagai jenis kejahatan yang
berkaitan dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa batas serta memiliki
karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan
kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi yang
disampaikan dan diakses oleh pelanggan internet.
B. Sejarah kemunculan Cybercrime
Pada awal mulanya penyerangan didunia Cyber pada
tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah Cyber Attack.
Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil
menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program computer dan
mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke
internet.
Pada tahun 1994 seorang anak sekolah musik yang
berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai
“the hacker” alias “Datstream Cowboy”, ditahan karena masuk secara ilegal ke
dalam ratusaan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air
Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom
Korea.
Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar
hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan
menjadikan seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji”. Hebatnya, hingga saat
ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya.
Hingga akhirnya, pada bulam Februari 1995, giliran
Kevin Mitnick diganjar hukuman penjara untuk yang kedua kalinya. Dia dituntut
dengan telah mencuri sekitar 20.000 kartu kredit ! Bahkan, ketika ia bebas, ia
menceritakan kondisinya di penjara yang tidak boleh menyentuh komputer atau
telepon.
C. Karakteristik Cybercrime
· Ruang
lingkup kejahatan
· Sifat
kejahatan
· Pelaku
Kejahatan
· Modus
Kejahatan
· Jenis
kerugian yang ditimbulkan
D. Jenis Cybercrime
1. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang
memasuki atau menyusup kedalamsuatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,
tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan daripemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya.Contoh: Probing dan port.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan
data atau informasi keinternet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis,
dan dapat dianggap melanggar hukumatau menggangu ketertiban umum.Contoh:
penyebaran pornografi.
3. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan
menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak
menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya.
4. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan
memalsukan data pada dokumendokumen penting yang ada di internet
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki
situs berbasis web database.
5. Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
1. Cyber Espionage merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran
2. Sabotage and Extortion merupakan jeniskejahatan
yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet
6. Cyberstalking
· Kejahatan
jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulangulang
· Kejahatan
tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan
media internet
· Hal
itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu
tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya
7. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk
mencuri nomor kartukredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet.
8. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada
seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara
detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering
melakukan aksi-aksiperusakan di internet lazimnya disebut cracker →
cracker adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang
negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas,
mulai dari pembajakan account milik orang lain,pembajakan situs web, probing,
menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial
Of Service) → merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang,
crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
9. Cybersquatting and Typosquatting
· Cybersquatting
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan
harga yang lebih mahal.
· Typosquatting
adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan
nama domain orang lain, yang merupakan nama domain saingan perusahaan.
10. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan
hasil karya orang lain Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan
perangkat lunak).
11. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism
jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs
pemerintah atau militer.
E. Penyebab Utama Cybercrime
a. Akses internet yang tidak terbatas.
Di zaman sekarang ini internet bukanlah hal yang
langka lagi, karena semua orang telah memanfaatkan fasilitas internet. Dengan
menggunakan internet kita diberikan kenyamanan kemudahan dalam mengakses segala
sesuatu tanpa ada batasannya. Dengan kenyaman itu lah yang merupakan faktor
utama bagi sebagian oknum untuk melakukan tindak kejahatan Cybercrime dengan
mudahnya.
b. Kelalaian pengguna komputer.
Hal ini merupakan salah satu penyebab utama
kejahatan komputer. Seperti kita ketahui orang-orang menggunakan fasilitas
internet selalu memasukan semua data-data penting ke dalam internet. Sehingga
memberikan kemudahan bagi sbagian oknum untuk melakukan kejahatan.
c. Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil
dan tidak diperlukan peralatan yang super modern.
Inilah yang merupakan faktor pendorong terjadinya
kejahatan di dunia maya. Karena seperti kita bahwa internet merupakan sebuah
alat yang dengan mudahnya kita gunakan tanpa memerlukan alat-alat khusus dalam
mengunakannya. Namunpendorong utama tindak kejahatan di internet yaitu susahnya
melacak orang yang menyalahgunakan fasilitas dari internet tersebut.
d. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya
cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi
komputer.
Hal ini merupakan faktor yang sulit untuk di
hindari, karena kelebihan atau kecerdasan dalam mengakses internet yang di
miliki seseorang di zaman sekarang ini banyak yang di salah gunakan demi
mendapatkan keuntungan semata. Sehingga sulit untuk di hindari.
e. Sistem keamanan jaringan yang lemah.
Seperti kita ketahui bahwa orang-orang dalam
menggunakan fasilitas internet kebanyakan lebih mementingkan desain yang di
milikinya dengan menyepelekan tingkat keamanannya. Sehingga dengan lemahnya
sistem keamanan jaringan tersebut menjadi celah besar sebagian oknum untuk
melakukan tindak kejahatan.
f. Kurangnya perhatian masyarakat.
Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi
perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataannya
para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya. Hal ini
disebabkan karena rendahnya faktor pengetahuan tentang penggunaan internet yang
lebih dalam pada masyarakat.
F. Upaya Penanggulangan Cybercrime
1. Pengamanan sistem yang kuat
1. Sebuah sistem keamanan berfungsi untuk mencegah
adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki atau di akses oleh pemakai
lain tanpa persetujuan pemilik. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat
diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan sebuah situs internet.
2. Membangun sebuah keamanan sistem merupakan sebuah
langkah-langkah yang utama dan terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya,
dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah
unauthorized actions yang merugikan
3. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai
dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik
dan pengamanan data
4. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui
jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan
pengamanan Web Server.
5. Berbagai perangkat lunak keamanan sistem meliputi
:
a. Internet Firewall
Jaringan komputer yang terhubung ke Internet perlu
dilengkapi dengan internet Firewall. Internet Firewall berfungsi untuk mencegah
akses dari pihak luar ke sistem internal. Dengan demikian data-data yang berada
dalam jaringan komputer tidak dapat diakses oleh pihak-pihak luar yang tidak
bertanggung jawab. Firewall bekerja dengan 2 cara : menggunakan filter dan
proxy. Firewall filter menyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya
aplikasi tertentu saja yang bisa lewat dan hanya komputer dengan identitas
tertentu saja yang bisa berhubungan. Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai
dari dalam untuk mengakses internet seluas-luasnya, namun dari luar hanya dapat
mengakses satu komputer tertentu saja.
b. Kriptografi
Kriptografi adalah seni menyandikan data. Data yang
akan dikirim disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di
komputer tujuan, data tersebut dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat
dibaca dan dimengerti oleh penerima. Data yang disandikan dimaksudkan agar
apabila ada pihak-pihak yang menyadap pengiriman data, pihak tersebut tidak
dapat mengerti isi data yang dikirim karena masih berupa kata sandi. Dengan
demikian keamanan data dapat dijaga. Ada dua proses yang terjadi dalam
kriptografi, yaitu proses enkripsi dan dekripsi. Proses enkripsi adalah proses
mengubah data asli menjadi data sandi, sedangkan proses dekripsi adalah proses
megembalikan data sandi menjadi data aslinya. Data aslin atau data yang akan
disandikan disebut dengan plain text, sedangkan data hasil penyadian disebut
cipher text. Proses enkripsi terjadi di komputer pengirim sebelum data tersebut
dikirimkan, sedangkan proses dekripsi terjadi di komputer penerima sesaat
setelah data diterima sehingga si penerima dapat mengerti data yang dikirim.
c. Secure Socket Layer (SSL)
Jalur pengiriman data melalui internet melalui
banyak transisi dan dikuasai oleh banyak orang. Hal ini menyebabkan pengiriman
data melalui Internet rawan oleh penyadapan. Maka dari itu, browser di lengkapi
dengan Secure Socket Layer yang berfungsi untuk menyandikan data. Dengan cara
ini, komputer-komputer yang berada di antara komputer pengirim dan penerima tidak
dapat lagi membaca isi data.
2. Penanggulangan Global
Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap
negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
· melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya
· meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
· meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
· meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi
· meningkatkan
kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime
3. Perlunya Cyberlaw
Cyber Law adalah hukum
yang digunakan di dunia maya (cyber) yang diasosiasikan dengan internet yang
isinya mengupas mengenai aspek-aspek aktivitas manusia pada saat menggunakan
internet dan memasuki dunia maya atau cyber namun diartikan secara sempit
kepada apa yang diaturnya.
Sebab alasan
perlunya cyberlaw, diantaranya :
· Perkembangan
teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan
pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum
memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam
aspek pidana maupun perdatanya
· Permasalahan
yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan
dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur
tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap
· Banyak
kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti
contoh, masih belum ilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat
bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1
bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya
sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan
terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet,
misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap
kejahatan jika dilakukan di tempat umum
· Hingga
saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk
menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasus carding misalnya, kepolisian baru
bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena
yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kreditorang lain
4. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
· Lembaga-lembaga
khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization),
diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet
· Amerika
Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS)
sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini
memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif
kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan
cybercrime
· Indonesia
sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency
Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk
melaporkan masalah-masalah keamanan computer
Kesimpulan
Cybercrime merupakan suatu tindak kejahatan di dunia
Cyber atau dunia maya yang sangat merugikan. Cybercrime merupakan akibat dari
perkembangan global di bidang informasi yang di salah gunakan oleh sebagian
oknum untuk melakukan tidak kejahatan.
Saat ini sudah dibentuk UU no. 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan transaksi elektronik sehinga penegasan hukum dapat dilakukan
untuk mengatasi kasus-kasus Cybercrime. Masyarakat mulai lega dan tidak
menghadapi ancaman cybercrime dengan jaminan kepastian hukum ini.
Disamping itu segala macam sangsi, hukum telah
dipertegas dalam pasal-pasal undang-undang ini, sehingga pihak-pihak aparat
penegak hukum mampu menegakkan dan menangani kasus ini dengan baik.
KUHP dan Undang-Undang lain seperti :
1. Undang-Undang
Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi
2. Undang-Undang
Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat.
3. Undang-Undang
Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
4. Undang-Undang
Nomor 19 tahun 2001 tentang Hak Cipta
5. Undang-Undang
Nomor 14 tahun 2001 tentang Hak Paten
6. Undang-Undang
Nomor 15 tahun 2001 tentang Merk
7. Undang-Undang
Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
sumber :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar